1. BRIGUNA adalah kredit yang diberikan kepada calon debitur/debitur dengan sumberpembayaran (repayment) berasal dari sumber penghasilan tetap atau fixed income(gaji/uang pensiun).
B. Pasar Sasaran
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pegawai yang telah diangkat sebagai Pegawai Tetap, yang terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah.
b. Anggota TNI.
c. Anggota POLRI.
d. Pegawai BUMN.
e. Pegawai BUMD.
f. Pegawai Perusahaan Swasta yaitu pegawai tetap dari badan usaha atau badanhukum bukan milik Negara, yang didirikan berdasarkan peraturan perundangundanganyang berlaku.
3. Pensiunan dan atau janda/duda-nya, dari Pegawai sebagaimana butir 2.a s/d 2.e diatas.
4. Pensiunan dan atau janda/dudanya dari Pegawai sebagaimana butir 2.f diatas yangmempunyai Dana Pensiun, yang menerima pensiun secara tetap dari perusahaanasuransi atau perusahaan dana pensiun yang didirikan sesuai dengan ketentuan MenteriKeuangan.
5. Suami/istri pekerja BRI yang menjadi pegawai atau pensiunan sebagaimana butir 2 s/d 4diatas.
C. Kriteria Calon Debitur1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Pegawai yang telah diangkat sebagai Pegawai Tetap, yang terdiri dari :
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat dan Daerah.
b. Anggota TNI.
c. Anggota POLRI.
d. Pegawai BUMN.
e. Pegawai BUMD.
f. Pegawai Perusahaan Swasta yaitu pegawai tetap dari badan usaha atau badanhukum bukan milik Negara, yang didirikan berdasarkan peraturan perundangundanganyang berlaku.
3. Pensiunan dan atau janda/duda-nya, dari Pegawai sebagaimana butir 2.a s/d 2.e diatas.
4. Pensiunan dan atau janda/dudanya dari Pegawai sebagaimana butir 2.f diatas yangmempunyai Dana Pensiun, yang menerima pensiun secara tetap dari perusahaanasuransi atau perusahaan dana pensiun yang didirikan sesuai dengan ketentuan MenteriKeuangan.
5. Suami/istri pekerja BRI yang menjadi pegawai atau pensiunan sebagaimana butir 2 s/d 4diatas.
1. Pegawai
a. Memiliki asli SK Pengangkatan pertama sebagai PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta,serta asli SK Kenaikan pangkat terakhir atau disesuaikan dengan ketentuan yangberlaku di masing-masing instansi/perusahaan. Apabila SK Pegawai Tetap yangdiberikan berupa :
i. SK Kolektif, maka harus ada foto copy SK Kolektif yang disahkan oleh pimpinan
atau kepala instansi/perusahaan, atau pejabat yang berwenang.
ii. Surat pengangkatan atau surat perjanjian yang dipersamakan dengan surat
pengangkatan menjadi pegawai tetap.
b. Kredit harus jatuh tempo/lunas pada saat usia debitur memasuki:
i. Masa Persiapan Pensiun (MPP); atau
ii. Masa pensiun, dengan syarat tidak terjadi penurunan cash flow.
2. Pensiunan dan atau janda/duda-nya
a. Mempunyai asli dokumen pensiun, meliputi :
i. Asli SK Pensiun
ii. Daftar Pembayaran Pensiun (Dapem)
iii. Kartu Registrasi Induk Pensiun (KARIP)
iv. Buku Pensiun
b. Untuk pensiunan yang menerima uang pensiun dari perusahaan asuransi atauperusahaan dana pensiun, maka asli dokumen pensiun adalah sesuai denganketentuan dari perusahaan asuransi/perusahaan dana pensiun yang bersangkutan.
c. Debitur masih tercatat sebagai pensiunan dan masih menerima pensiunan dariinstansi yang bersangkuta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar