Kamis, 29 Agustus 2013

Kredit Usaha Rakyat

POLA KREDIT
1. Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit modal kerja dan atau investasi denganplafon kredit sampai dengan Rp.500 juta (total eksposur) yang diberikan kepadausaha mikro, kecil, dan koperasi yang memiliki usaha produktif yang akandimintakan penjaminan dari Perusahaan Penjamin.
2. KUR dapat diberikan dengan pola linkage program kepada Koperasi SimpanPinjam (KSP), Badan Kredit Desa (BKD), Baitul Mal Wa Tanwil (BMT), danLembaga Keuangan Mikro (LKM) lainnya. Pelayanan KUR dengan pola linkageprogram tersebut akan ditetapkan dengan ketentuan tersendiri.
3. Pelayanan KUR dapat dilaksanakan di Kantor Cabang dan Kantor CabangPembantu BRI. BRI Unit hanya bertugas untuk meneruskan aplikasi KUR ke Kanca/Kancapem BRI.
4. Besarnya maksimal prosentase penjaminan atas kredit yang disalurkan oleh BRIyang dapat dijamin oleh Penjamin yaitu sebesar 70% dari Plafond Kredit.5. Bagian dari jumlah kerugian BRI sebesar 30% atau yang tidak diganti olehPenjamin merupakan risiko BRI.
6. Sumber dana KUR berasal sepenuhnya dari dana BRI.

III. OBYEK PENJAMINAN
1. Obyek penjaminan kredit adalah kredit yang diperuntukkan kepada usaha mikro,kecil, dan koperasi yang merupakan usaha produktif yang layak dan akandipergunakan untuk kebutuhan investasi dan/atau kebutuhan modal kerja.

2. Kredit sebagaimana di atas adalah kredit yang direalisasikan setelah ketentuanini disahkan.
3. Putusan pemberian kredit sepenuhnya menjadi wewenang BRI sesuai ketentuanyang berlaku di BRI.

IV. KETENTUAN UMUM
1. Persyaratan Calon Debitur/terjaminIndividu (perorangan /badan hukum), kelompok, koperasi dan/atau kemitraanyang melakukan usaha produktif yang layak, namun belum bankable.
2. Jenis Kredit dan Jangka WaktuKredit Usaha Rakyat (KUR) ini dapat diberikan untuk keperluan modal kerja atauinvestasi, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kredit Modal Kerja, jangka waktu maksimal 3 (tiga) tahun.
b. Kredit Investasi, jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun.
3. Besar Kredit Besar kredit yang dapat diberikan sampai dengan maksimal Rp.500 juta (total eksposur).
4. Suku Bunga
a. Suku bunga efektif yang dikenakan atas kredit ini adalah minimal sebesarBase Lending Rate dan maksimal 16% (enam belas persen) per tahun dan bersifat reviewable.
b. Perubahan suku bunga akan disampaikan dengan surat tersendiri.
5. Bentuk Kredit
a. Kredit Modal Kerja (KMK) : (R/C) Maksimum CO menurun.
b. Kredit Investasi : Pseudo R/C
c. Khusus untuk usaha musiman (misal: pertanian,perkebunan,dll) denganjangka waktu kredit maksimal 1 tahun, bentuk kredit dapat sekaligus lunas(pokok + bunga).
6. Denda / Penalty
Penalty sebesar 50% dari besarnya suku bunga yang berlaku atas tunggakanpokok dan atau bunga.
7. Biaya Administrasi dan Provisi Kredit tidak dipungut.

1 komentar:

  1. Selamat siang trader Indonesia
    Kami broker dengan lengkap berbagai asset Forex dan Cryptocurrency
    DetikTrade Aman dan Terpercaya
    Penarikan Tercepat di dukung oleh bank-bank yang terpercaya

    Kelebihan bertransaksi di DetikTrade
    1. Teregulasi di FCA
    2. DetikTrade memberikan Bonus Deposit awal 10%** T&C Applied
    3. Waktu ekspirasi 30 detik
    4. Perusahaan berdiri sejak 2017 telah mengalami perubahan platform lengkap dengan fitur2 analis dan teknikal trading
    5. Deposit & Penarikan menggunakan BANK LOKAL BCA, BNI, BRI dan Mandiri
    6. Anda juga dapat uang tambahan dari Bonus Referral 1% dari hasil profit tanpa turnover
    - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
    Segera bergabung dan rasakan pengalaman trading yang light, kunjungi website kami DetikTrade

    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    WA : 087752543745


    BalasHapus