Kamis, 29 Agustus 2013

CASH MANAGEMENT BRI

CASH MANAGEMENT BRI
A. Pengertian
a. Nasabah Cash Management adalah nasabah non-perorangan yang terdiri dari Badan Usaha baik yang sudah berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum daninstitusi lainnya.
b. Cash Management adalah salah satu jenis jasa solusi layanan manajemen keuanganyang ditujukan untuk nasabah dimana nasabah yang bersangkutan dapat melakukanpengelolaan keuangannya langsung dari lokasinya tanpa harus melakukan kunjunganke Kanca/Kancapem/BRI Unit terdekat.
c. Fitur-fitur Cash Management adalah fasilitas-fasilitas yang saat ini ada di dalam CashManagement BRI yaitu:
1. Fasilitas Pembayaran (Payments) terdiri dari : Transfer Dana (Fund Transfer),Pengiriman Uang (Walk-in Customer), Mass Fund Transfer (MFT), Penggajian(Payroll), Lalu Lintas Giro (LLG), Real Time Gross Settlement (RTGS),Pembayaran Tagihan (Bill Payment), Transfer Valas (SWIFT) .
2. Liquidity Management yang mempunyai fungsi sebagai cash pooling melaluimekanisme: Range Balance Account (RBA), Target Balance Account (TBA), ZeroBalance Account (ZBA), Multi Tier Sweeps dan Liquidity Management Reports.
3. Account Management : Infomasi Rekening Nasabah (Account Inquiry), RekeningKoran (Account Statement) dan Mutasi Rekening (Transaction History).
4. Permintaan Buku Cek (Cheque Book Ordering)/Bilyet Giro (BG).
5. Penentuan Struktur Biaya (Charging Engine) : Single Based, Slab Based, TierBased, Count Based, Value Based dan Time Based.
6. Product Customization : Reporting Engine, License Matrix, Counter Party, UserAccess Matrix (UAM) dan Approval Verification Matrix (AVM).
d. Transfer dana (Fund Transfer) adalah pemindahbukuan antar rekening padarekening-rekening yang ada pada Bank Rakyat Indonesia baik untuk transaksipembayaran atau pemindahan dana.
e. Pengiriman Uang kepada walk-in customer adalah pengiriman sejumlah uang olehnasabah Cash Management BRI kepada pihak tertentu melalui Kanca/Kancapem/BRIUnit lainnya yang diterima dalam bentuk tunai.
f. Mass Fund Transfer (MFT) adalah pemindahan dana melalui mekanisme pendebitandari satu rekening dan pengkreditan ke lebih dari satu rekening yang berada di BankRakyat Indonesia atau rekening bank lain.
g. Lalu Lintas Giro (LLG) adalah fasilitas pemindahan dana atau pembayaran yang dapatdilakukan oleh nasabah ke rekening bank lain melalui lembaga kliring.
h. Penggajian (Payroll) adalah fasilitas untuk melakukan pembukuan dengan mendebetsatu rekening untuk di kreditkan ke beberapa rekening simpanan secara periodik.Fasilitas ini terutama dipergunakan untuk membukukan pembayaran gaji suatuinstansi atau perusahaan.
i. Real Time Gross Settlement (RTGS) adalah sistem Bank Indonesia yang digunakanuntuk kegiatan transfer dana elektronik antar bank dengan mata uang rupiah.
j. Pembayaran Tagihan (Bill Payment) adalah fasilitas pembayaran yang diperuntukkan
kepada nasabah untuk melakukan pembayaran tagihan, seperti Telkom, IM3 Bright,
PLN, Pajak, Satelindo dan Telkomsel.
k. Transfer Valas atau SWIFT merupakan media komunikasi untuk pengiriman uangbiasanya dengan mata uang asing dari BRI ke bank lain atau sebaliknya. Bank lainyang menjadi partner BRI bisa berupa bank di dalam negeri maupun bank di luarnegeri.
l. Liquidity Management adalah fasilitas untuk membantu nasabah dalam hal mengaturtransfer dana secara otomatis antar rekening nasabah yang berada di unit kerja BRI :
1. Range Balance Account (RBA) adalah suatu instruksi pengaturan transfer danaantar rekening nasabah berdasarkan batas bawah (lower target balance) danbatas atas (upper target balance). Bilamana nilai nominal (balance) pada rekeningyang didaftarkan melebihi batas atas (upper target balance) maka nilai yang
melebihi batas tersebut akan dipindahkan ke rekening utama (master pool).Sebaliknya bilamana nilai nominal (balance) pada rekening yang didaftarkankurang dari batas bawah (lower target balance) maka rekening utama akan secaraotomatis melakukan pemindahan dana (fill deficit).
2. Target Balance Account (TBA) adalah suatu instruksi pengaturan transfer danaantar rekening nasabah berdasarkan target nilai yang ditetapkan. Bilamana nilainominal (balance) pada rekening yang didaftarkan melebihi target balance makanilai yang melebihi batas tersebut akan dipindahkan ke rekening utama (master
pool). Sebaliknya bilamana nilai nominal (balance) pada rekening yang didaftarkankurang dari batas bawah (lower target balance) maka rekening utama akan secaraotomatis melakukan pemindahan dana (fill deficit).
3. Zero Balance Account (ZBA) adalah suatu instruksi pengaturan transfer dana antarrekening nasabah dimana nilai nominal/balance yang ada pada rekening asal(source account) akan dipindahkan ke rekening tujuan (target account) di akhirhari/minggu/bulan adalah 0 (nol) atau tidak disisakan.
4. Multi Tier Sweep adalah pengaturan pemindahan dana secara otomatis dimanastruktur pengaturan pemindahan dana dapat dilakukan secara bertingkat (multitier).
5. Liquidiy Management Report adalah laporan yang memberikan informasi yangberkaitan dengan pemindahan dana yang dilakukan oleh cash managementberdasarkan atas pengaturan yang telah didefinisikan oleh nasabah.
m. Account Management menyediakan fasilitas bagi nasabah untuk dapat melakukanpemantauan terhadap aktivitas transaksi keuangan yang dilakukan melalui rekeningrekeningyang didaftarkan di dalam cash management.
1. Informasi rekening nasabah adalah fasilitas untuk melihat/memantau aktivitasrekening nasabah terhadap rekening-rekening yang didaftarkan didalam cashmanagement.
2. Salinan rekening koran adalah daftar mutasi debet dan kredit serta daftar saldodari rekening-rekening yang didaftarkan nasabah di cash management BRI.
3. Mutasi rekening adalah laporan transaksi/aktivitas yang dilakukan oleh nasabah didalam periode waktu tertentu.
n. Permohonan Buku Cek/Bilyet Giro (Cheque Book Ordering) adalah fasilitas untukmelakukan permintaan buku cek atau bilyet giro (BG) atas nama nasabah melaluicash management.
o. Penentuan struktur biaya (charging engine) adalah fasilitas yang digunakan untukmelakukan pengaturan struktur biaya yang dikenakan kepada nasabah berdasarkanatas perjanjian kerjasama antara nasabah dan Bank Rakyat Indonesia atau ketentuanyang berlaku.
1. Count based adalah pengaturan struktur biaya berdasarkan volume (jumlah)transaksi yang dilakukan.
2. value based adalah pengaturan struktur biaya berdasarkan nilai nominal transaksiyang dilakukan.
3. Time based adalah pengaturan struktur biaya didasarkan waktu atau periodetransaksi dilakukan.
4. Single based adalah mekanisme biaya dimana dikenakan satu nilai terlepas darijumlah dan nominal transaksi.
5. Slab based adalah mekanisme biaya dimana nilai biaya yang dikenakanditetapkan berdasarkan kisaran nominal transaksi.
6. Tier based adalah mekanisme biaya dimana nilai biaya yang dikenakan ditetapkansecara progresif.
p. Product Customization adalah fasilitas-fasilitas didalam sistem cash management BRI
yang dipergunakan untuk melakukan pengaturan-pengaturan didalam sistem cashmanagement yang terdiri dari:
1. Reporting Engine adalah fasilitas yang diberikan untuk melakukan pembuatanlaporan laporan (report-report) baru
2. License Matrix adalah fasilitas pengaturan yang berkaitan dengan pemberian fiturfiturkepada calon nasabah cash management BRI.
3. Counter Party adalah pihak ketiga yang nama dan rekening bank-nya didaftarkanke dalam cash management BRI
4. User Access Matrix (UAM) adalah suatu pengaturan didalam sistem cashmanagement untuk membatasi akses atau hak yang diberikan kepada individuatau kelompok pengguna nasabah terhadap fitur-fitur yang ada di dalam cashmanagement
5. Approval Verification Matrix (AVM) adalah suatu pengaturan di dalam sistem cashmanagement yang berhubungan dengan proses persetujuan transaksi yangdilakukan oleh nasabah.
q. Perangkat keamanan adalah alat yang digunakan untuk melakukan akses ke dalamsistem cash management BRI berupa User ID dan Password, Digital ID dan atauToken .
r. Biaya adminstrasi adalah biaya yang dikenakan atas penyediaan fasilitas cashmanagement yang menjadi beban setiap nasabah sesuai dengan ketentuan yangberlaku.
s. Biaya registrasi adalah biaya yg dikenakan kepada nasabah saat melakukan registrasifasilitas layanan cash management.
t. Biaya Transaksi adalah biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah atas transaksiyang dilakukan menggunakan fitur-fitur cash management yang jenis dan bebannyasesuai dengan ketentuan yang berlaku.
u. Penutupan adalah pembekuan terhadap akses nasabah ke dalam sistem cashmanagement BRI yang dilaksanakan untuk kepentingan bank, permintaan nasabahcash management BRI atau pihak yang berwenang.
v. Cut-off time adalah waktu yang berlaku di dalam operasional cash management BRIberhubungan dengan pengakuan atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah.

B. Ketentuan Umum
a. Layanan Cash Management dikelola oleh Divisi Bisnis Ritel Kantor Pusat BRI.
b. Layanan Cash Management dipasarkan untuk nasabah non-perorangan yang terdiri
dari Badan Usaha baik yang sudah berbadan hukum maupun yang belum berbadanhukum dan institusi lainnya
c. Kanca / Kancapem / BRI Unit / Unit Kerja Bisnis lainnya dapat memasarkan LayananCash Management kepada Nasabah/Calon Nasabah dan menyampaikan informasitersebut kepada Bagian Hubungan Lembaga Divisi Bisnis Ritel Kantor Pusat BRIuntuk ditindaklanjuti.
d. Pendaftaran Cash Management:
1. Dilakukan oleh calon nasabah cash management.
2. Calon Nasabah Cash management wajib mengisi dan menandatanganidokumen pendaftaran yang terdiri dari formulir aplikasi pendaftaran, perjanjiankerjasama beserta syarat dan ketentuan dengan melampirkan dokumen yangdipersyaratkan dalam formulir aplikasi pendaftaran Cash Management.
3. Setelah aplikasi pendaftaran disetujui, nasabah diberikan perangkat keamananuntuk melakukan akses ke server cash management berupa User ID,password, dan Digital ID serta Token sesuai dengan permintaan nasabah.
e. Pengujian Identitas Nasabah
1. Setiap calon nasabah cash management BRI yang melakukan pendaftaranatas rekening yang bukan atas namanya wajib melampirkan surat kuasa baikuntuk yang bersifat informational internet banking (non-financial transaction)ataupun transactional internet banking (financial transaction).
2. Bagian Hubungan Lembaga Divisi Bisnis Ritel BRI wajib melakukan verifikasiterhadap rekening-rekening tersebut dengan melakukan koordinasi denganunit kerja pembuka rekening.
3. Calon nasabah cash management BRI hanya dapat melakukan aktivitas baikberupa informational internet banking (non-financial transaction) ataupuntransactional internet banking (financial transaction) setelah mengisi danmenandatangani dokumen pendaftaran yang terdiri dari formulir aplikasipendaftaran, perjanjian kerjasama beserta syarat dan ketentuan denganmelampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam formulir aplikasipendaftaran cash management BRI.
4. Segala aktivitas yang dilakukan oleh nasabah berdasarkan atas perjanjiankerjasama beserta syarat dan ketentuan yang telah disepakati merupakantanggung jawab penuh dari nasabah.
5. Pihak PT Bank Rakyat Indonesia memberikan perangkat keamanan berupaUser ID dan Password, Digital ID dan atau Token sebagai bukti identitas danotorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui cashmanagement BRI. Dan bilamana terjadi penggunaan hak akses ke dalamsistem cash management yang menggunakan User ID beserta perangkatkeamanan yang telah didaftarkan maka hal tersebut menjadi tanggung jawabpenuh dari pihak nasabah.
f. Pengujian Keaslian Transaksi :
1. Transaksi yang dilakukan oleh nasabah melalui cash management BRI yang bersifat informational internet banking (non-financial transaction) ataupuntransactional internet banking (financial transaction) hanya dapat dilakukandengan menggunakan perangkat keamanan yang diberikan oleh pihak BankBRI berupa User ID dan Password, Digital ID dan atau Token.
2. Transaksi yang dilakukan oleh nasabah dengan menggunakan perangkatkeamanan yang diberikan oleh pihak Bank BRI dianggap sebagai transaksiyang benar dilakukan oleh nasabah cash management BRI yang dipergunakanoleh Bank BRI sebagai sarana dalam melakukan verifikasi identitas danpengujian keaslian transaksi.
3. Setiap penambahan, penghapusan dan perubahan database yang dilakukanbaik yang berhubungan dengan datatabase nasabah lama cash management,calon nasabah cash management dan lainnya dilakukan melalui prosesbertingkat, dimana Staf Operasional dan Implementasi yang melakukanpemasukan (entry) data dan pihak Kepala Bagian Hubungan Lembaga /WakilKepala Divisi Bisnis Ritel/Kepala Divisi Bisnis Ritel /pejabat yang berwenangyang mempunyai otorisasi dalam melakukan pengaktifan atas penambahan,penghapusan dan perubahan database tersebut.
g. Penggunaan Hak Akses Sistem Cash Management1. Dalam penggunaan hak akses ke dalam sistem cash management BRIdilakukan melalui proses berjenjang dan tidak memberikan akses kepadapihak-pihak yang ditunjuk ataupun pihak lain yang tidak memiliki hak aksesuntuk dapat melakukan hal-hal diluar kewenangannya.
2. Proses pengaturan atau pengisian informasi ke dalam sistem cashmanagement hanya dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang yang telahditunjuk dalam hal ini adalah Staf Operasional dan Implementasi ataupun pihakyang berwenang. Dimana pihak tersebut akan bertindak sebagai maker(pembuat) dan diberikan perangkat keamanan berupa User ID dan password,Digital ID dan atau Token.
3. Setiap pengaturan atau pengisian informasi yang dilakukan oleh maker(pembuat) hanya dapat diaktifkan oleh pejabat yang diberi wewenang untukmelakukan aktivasi.
4. Setiap penambahan atau perubahan yang dilakukan dari pihak-pihak yangmemiliki hak akses terhadap database hanya dapat dilakukan sesuai denganotorisasi yang disebutkan diatas.
h. Penerapan prinsip pemisahan tugas didalam cash management BRI berdasarkanatas struktur organisasi Bagian Hubungan Lembaga Divisi Bisnis Ritel yangmembawahi staf-staf yang berfungsi untuk : pemasaran, Manajemen Produk sertaoperasional dan implementasi.
i. Perlindungan terhadap integritas data atau kerahasiaan informasi
1. Perlindungan terhadap integritas data dalam cash management BRI dilakukanmelalui pengamanan menggunakan perangkat software yaitu :Secure SocketLayer (SSL) serta User ID dan Password, sedangkan pengamanan denganmenggunakan perangkat hardware dilakukan melalui : Digital ID dan atau token
2. Setiap report/laporan yang dihasilkan cash management BRI harus disimpansedemikian rupa sehingga resisten terhadap gangguan dan hanya dapat diaksesataupun di modifikasi oleh pihak-pihak yang berwenang.
3. Setiap gangguan pada transaksi ataupun pencatatan pada cash managementBRI akan dapat dilihat/diakses melalui fasilitas reporting yang ada di dalam cashmanagement BRI untuk dapat dilakukan deteksi, pemantauan dan pemeliharaanpencatatan.
4. Cash management BRI mempunyai fitur Audit Trails yang dapat digunakan olehpihak Bank maupun nasabah untuk dapat memastikan jejak yang jelas terhadapsetiap aktivitas yang dilakukan baik oleh pihak bank maupun pihak nasabah.
j. Pelayanan terhadap keluhan nasabah cash management merupakan tanggungjawab Divisi Bisnis Ritel Kantor Pusat BRI .
k. Transaksi yang dilakukan oleh nasabah yang dilakukan sebelum cut-off time yangtelah ditetapkan akan dianggap sebagai transaksi hari ini, sedangkan untuktransaksi yang dilakukan pada hari yang sama tetapi setelah cut-off time akandianggap sebagai transaksi hari kerja berikutnya..
l. Penutupan akses cash management :
Jenis penutupan akses Cash Management :
Penutupan sementara : yaitu pembekuan terhadap akses nasabah ke dalam
sistem Cash Management BRI untuk periode waktu tertentu.
Penutupan Permanen : yaitu pembekuan terhadap akses nasabah ke dalam
sistem Cash Management BRI untuk seterusnya.
Penutupan akses Cash Management dapat dilakukan :
1. Atas permintaan nasabah
2. Atas permintaan pihak yang berwenang.
3. Berdasarkan aturan yang akan ditetapkan kemudian.
m. Pengaktifan kembali akses:
Apabila terjadi penutupan, maka nasabah harus mengajukan permohonan
langsung kepada Bagian Hubungan Lembaga Kantor Pusat BRI atau kantor
cabang pengelola rekening nasabah yang bersangkutan untuk proses pengaktifan
kembali user ID dan password.
Model 54 lanjutan
PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk
Lembar lanjutan ke 11
Integritas, Profesionalisme, Kepuasan Nasabah, Keteladanan, Penghargaan Kepada SDM
n. Limit Transaksi
Guna Menjamin Likuiditas BRI Setiap transaksi dalam jumlah kumulatif tertentu
nasabah wajib menginformasikan kepada Bagian Hubungan Lembaga Divisi Bisnis
Ritel 1(satu) hari sebelum melakukan transaksi.
C. Jenis dan Besarnya Biaya Administrasi dan Transaksi
1. Nasabah yang memanfaatkan layanan Cash Management BRI dikenakan biaya.
Jenis dan besarnya tarif biaya Cash Management BRI yang dibebankan kepada
nasabah tergantung negosiasi dengan nasabah dengan minimal diatur sebagai
berikut :
a. Biaya Fee Registrasi : Gratis
b. Biaya Fee Bulanan : Rp. 1.000.000,- per bulan
c. Biaya Fund Transfer Overbooking : Sesuai Ketentuan yang berlaku
d. Biaya LLG : Sesuai Ketentuan yang berlaku
e. Biaya RTGS : Sesuai Ketentuan yang berlaku
f. Biaya Swift : Sesuai Ketentuan yang berlaku
g. Biaya Balance Reporting : Gratis
h. Biaya Liquidity Management : Rp. 50.000 per transaksi
i. Biaya Perangkat Keamanan : Sesuai Ketentuan yang berlaku
2. Biaya administrasi dan biaya transaksi akan dilakukan secara otomatis
dengan mendebet rekening Nasabah dan merupakan sebagai fee base
income KP BRI.
3. Ketentuan Biaya tarif dapat disesuaikan dengan perkembangan transaksi dan
mobilisasi dana dari nasabah dengan mendapatkan persetujuan dari Direksi
BRI.

1 komentar:

  1. MGM Resorts Casino, LLC and MGM Resorts
    MGM 바카라 게임 사이트 Resorts operates 춘천 출장샵 two casinos in Las Vegas and MGM 평택 출장마사지 Resorts 밀양 출장마사지 casinos, as well as 남양주 출장안마 MGM Grand Detroit and MGM Grand Detroit. MGM Resorts Casino.

    BalasHapus